Ternate (ANTARA) – Saksi Partai Golkar akan melaporkan dugaan pelanggaran dilakukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan terkait pengurangan suara caleg DPR RI dari partainya dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Maluku Utara (Malut).
“Memang pleno rekapitulasi KPU Halmahera Selatan menyisakan protes dari Saksi atas dugaan kecurangan pengurangan suara caleg dan suara partai Golkar terkait perolehan suara di DPR RI,” kata Saksi Partai Golkar, Arifin Djafar di Ternate, Sabtu.
Menurut dia, suara partai hingga suara caleg DPR RI yang hilang sebanyak 789 suara di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Hilangnya suara partai Golkar tersebut maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Maluku Utara. Mengajukan rekomendasi untuk di buka kembali seluruh Form C hasil atau turun 3 tingkat di kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
“KPU lalu menindaklanjuti rekomendasi tersebut untuk dilakukan penghitungan ulang from C hasil. Dari hasil penghitungan tersebut suara partai Golkar yang hilang kembali menjadi 1.244 suara, yang sebelumnya hanya 455 suara,” kata Arifin.
Pihaknya pun berencana melaporkan hal ini ke Gakkumdu untuk diproses sesuai ketentuan karena sudah melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU, sehingga harus diproses ke Gakkumdu.
“Data yang dipegang Partai Golkar sudah cukup bukti untuk diproses hukum komisioner KPU Halmahera Selatan atas dugaan hilangnya suara partai Golkar sebanyak 789 suara, namun kami masih menunggu putusan ketua DPD 1 Partai Golkar Alien Mus untuk ditindaklanjuti ke Gakkumdu,” katanya mengakhiri.
Sementara itu, Ketua KPU Malut Pudja Sutamat menyebut tahapan berikutnya adalah menunggu Pleno di tingkat Nasional dan juga diterbitkannya Buku Registrasi Perkara (BRP) dari Mahkamah Konstitusi (MK), dan bila provinsi Maluku Utara tidak memperoleh sengketa maka 3 hari setelah BRPK keluar, akan dilakukan penetapan calon terpilih, dan apabila sebaliknya maka akan menyesuaikan.
Pudja menambahkan sesuai jadwal Rekapitulasi di tingkat Provinsi batas akhirnya tanggal 10 Maret 2024, namun molor sampai tanggal (14/3) lalu, hal itu disebabkan ada beberapa perbedaan data dari saksi, Bawaslu dan KPU yang harus diselesaikan bersama.