Home Politik Rahmat Bagja Menyangkal bahwa Kenaikan Tunjangan Kinerja Bawaslu Mempengaruhi Netralitas dalam Pemilu...

Rahmat Bagja Menyangkal bahwa Kenaikan Tunjangan Kinerja Bawaslu Mempengaruhi Netralitas dalam Pemilu 2024

0

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, membantah dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/3), bahwa kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu yang dilakukan Presiden Joko Widodo kepada Bawaslu berpengaruh pada netralitas Bawaslu.

Menurut Bagja, kenaikan tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) Bawaslu didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20/2011. Kenaikan tersebut berdasarkan evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja pegawai.

Proses pengajuan kenaikan tunjangan dilakukan sejak Maret 2021 hingga Juni 2023 berdasarkan evaluasi Bawaslu tahun 2020. Meskipun pada Februari 2022, Kementerian PAN RB menolak usulan tersebut karena adanya moratorium akibat pandemi Covid-19.

Setelah penyederhanaan birokrasi, Bawaslu mendapat izin penyesuaian tunjangan pada Desember 2022. Perpres tentang tunjangan pegawai di Bawaslu kemudian diundangkan pada Februari 2024.

Bagja menegaskan bahwa proses kenaikan tunjangan dilakukan sesuai prosedur dan transparan dengan koordinasi antara Bawaslu dan instansi terkait.

Source link

Exit mobile version