Home Politik Mantan Dirut Perumda Benuo Taka Dieksekusi oleh Jaksa KPK dan Dibawa ke...

Mantan Dirut Perumda Benuo Taka Dieksekusi oleh Jaksa KPK dan Dibawa ke Lapas Sukamiskin

0

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengumumkan bahwa Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono, telah berhasil mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana Heriyanto ke Lapas Sukamiskin pada Senin (1/4). Menurut Ali, berdasarkan putusan Majelis Hakim, Heriyanto dijatuhi pidana badan selama 6 tahun setelah dipotong masa penahanan.

Selain itu, Heriyanto juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp400 juta dan uang pengganti sebesar Rp4,3 miliar. Kasus ini bermula saat Abdul Gafur Mas’ud (AGM), yang menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, bersama DPRD setuju untuk menambah penyertaan modal bagi beberapa Perusahaan Daerah (Perumda) dengan total Rp58,1 miliar.

Pada bulan Januari 2021, Baharun melaporkan kepada Abdul Gafur mengenai dana penyertaan modal yang belum digunakan, sehingga dana sebesar Rp3,6 miliar dicairkan. Kemudian, pada bulan Februari 2021, Heriyanto juga melaporkan hal yang sama dan dana sebesar Rp29,6 miliar dicairkan. Selain itu, Abdul Gafur juga mencairkan dana sebesar Rp18,5 miliar untuk Perumda lainnya.

Namun, ketiga keputusan tersebut diduga tidak berdasarkan aturan yang jelas, kajian, analisis, dan administrasi yang tepat. Dugaan penyusunan administrasi fiktif ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14,4 miliar. Uang yang dicairkan tersebut kemudian digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.

Sumber: https://rmol.id/hukum/read/2024/04/02/615486/kpk-jebloskan-mantan-dirut-perumda-benuo-taka-heriyanto-ke-lapas-sukamiskin

Source link

Exit mobile version