Home Berita Penyalahgunaan Dana BUMN untuk UKW Dihadang DK PWI; Harus Ada Tindakan Hukum...

Penyalahgunaan Dana BUMN untuk UKW Dihadang DK PWI; Harus Ada Tindakan Hukum dan Mosi Tidak Percaya Diperlukan

0

Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan BUMN untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat telah menemui titik terang. Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memberikan sanksi kepada beberapa pengurus yang diduga menyalahgunakan dana bantuan yang diberikan oleh Forum Humas BUMN.

DK PWI Pusat memberikan teguran keras kepada empat pengurus, termasuk ketua umum, dan meminta mereka mengembalikan dana sebesar Rp1,7 miliar yang diduga diselewengkan. Tiga pengurus direkomendasikan untuk diberhentikan dari posisinya. Sanksi tersebut akan efektif setelah 30 hari setelah diberikan, namun sejumlah anggota DK mengusulkan agar sanksi diumumkan segera.

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengaku belum mengetahui tentang sanksi DK dan menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya dalam wewenang DK. Dia juga meminta DK memberikan peringatan keras kepada dua petinggi Dewan Penasihat PWI Pusat yang telah membocorkan informasi.

Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal, menyatakan bahwa sanksi yang diberikan oleh DK terhadap pelaku penyelewengan dana BUMN belum cukup tegas. Jusuf Rizal berharap agar DK dapat memberikan sanksi yang lebih tegas agar pelaku mendapat efek jera.

Selain sanksi dari DK, praktisi hukum Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H, M.H menegaskan perlunya proses hukum terhadap para terduga pelaku. Dia menekankan pentingnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan menyerukan untuk membuat mosi tidak percaya bagi pimpinan yang merusak nama baik organisasi.

Source link

Exit mobile version