Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa alat bukti yang telah digunakan dalam kasus sebelumnya dapat digunakan kembali untuk tersangka baru. Dalam penegakan hukum, terdapat perdebatan mengenai penggunaan ulang alat bukti yang sebelumnya digunakan untuk tersangka lain. Erdianto menjelaskan bahwa dalam kasus di mana terdapat beberapa orang yang terlibat dalam tindak pidana, alat bukti yang sudah ada dapat digunakan untuk tersangka baru.
Dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, KPK menghadirkan saksi ahli untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Putusan gugatan praperadilan sendiri akan diumumkan pada Kamis, setelah kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Pada tanggal 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melakukan aktivitas melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, alat bukti yang ada dan diperdebatkan mengenai penggunaannya untuk tersangka baru adalah bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Hal ini merupakan upaya KPK dalam melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum untuk memastikan keadilan dalam kasus tersebut.