Anak Bos Prodia dan Pertimbangan Eksepsi dalam Sidang Asusila

Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto saat ini mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka telah berembuk dan sepakat untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan. Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi berdasarkan kepentingan klien. Pembelaan yang diajukan merupakan representasi dari keyakinan klien bahwa dakwaan yang disampaikan tidak tepat. Sidang dilakukan secara tertutup, namun pengadilan telah menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 19 Maret.
Kasus ini melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto dalam dugaan kasus asusila terhadap seorang gadis berinisial FA yang juga menjadi korban pembunuhan. Perkara ini memiliki muatan kesusilaan sehingga persidangan dilakukan secara tertutup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, juga terseret dalam kasus pemerasan terkait pembunuhan tersebut.
Keterbukaan dan ketertutupan sidang ini diatur berdasarkan Pasal 153 ayat (3) KUHAP yang menegaskan bahwa persidangan dalam kasus kesusilaan harus dilakukan secara tertutup. Selain itu, pengacara mantan bos Prodia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Semua perkembangan terkait sidang dan perkara ini dapat diikuti melalui laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berbagai sumber terpercaya lainnya.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles