Home Berita Polisi Ungkap Takaran Gas Elpiji Tidak Sesuai di Bekasi

Polisi Ungkap Takaran Gas Elpiji Tidak Sesuai di Bekasi

0

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pelaku usaha yang terlibat dalam produksi atau perdagangan gas elpiji yang takarannya tidak sesuai di Kota Bekasi. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, kasus ini dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan ilegal di lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu. Lokasi tersebut telah digunakan sebagai tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang diduga ilegal.

Petugas dari Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sampling yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam takaran gas elpiji yang dijual oleh pelaku. Tersangka ditahan bersama barang bukti berupa dua kendaraan yang membawa muatan tabung gas elpiji yang tidak sesuai beratnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi konsumen dari praktik ilegal terkait gas elpiji di Indonesia.

Source link

Exit mobile version