2 Tersangka Ditangkap terkait Penyelundupan Ganja 143 kg

Polisi Bongkar Jaringan Ganja 143 Kg, Dua Orang Diciduk di Tangerang

Penyelundupan ganja dalam jumlah besar kembali terbongkar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kali ini, aparat mengamankan total 143 kilogram ganja yang diduga berasal dari jaringan Sumatera Utara setelah melakukan penelusuran berdasarkan laporan masyarakat. Dua tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), ditangkap di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, saat proses penyerahan barang hendak berlangsung.

Berawal dari Laporan Warga

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga petugas menemukan seseorang yang tengah menjaga barang bukti berupa ganja.

Orang itu belakangan diketahui sebagai ESL. Dari pemeriksaan awal, ia mengaku hanya diminta oleh adiknya untuk mengawasi paket ganja tersebut sambil menunggu pembeli datang mengambilnya. Pengakuan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus lebih jauh.

RM Datang, Langsung Diamankan

Tak lama berselang, sekitar satu jam kemudian, RM datang ke lokasi dengan maksud mengambil paket ganja itu. Saat momen itulah petugas langsung melakukan penangkapan. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 143 bungkus ganja dengan total berat sekitar 143 kilogram.

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi narkoba tersebut, termasuk jaringan yang mengatur pengiriman dari Sumatera Utara ke wilayah Jabodetabek.

Penyidikan Masih Berlanjut

Pengungkapan ini menambah daftar kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan aparat di wilayah metropolitan. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memperkuat langkah penindakan dan pengembangan perkara guna memutus jalur peredaran narkotika yang mengancam masyarakat.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Hot Topics

Related Articles