spot_img

2 Tersangka Ditangkap terkait Penyelundupan Ganja 143 kg

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram yang berasal dari jaringan Sumatera Utara. Dua tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), berhasil diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan ESL yang sedang menjaga barang bukti berupa ganja. Tersangka mengaku diperintahkan oleh adiknya untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli. Sebuah jam kemudian, tersangka lainnya yaitu RM datang untuk mengambil paket ganja tersebut dan langsung diamankan oleh petugas. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 143 bungkus ganja dengan total berat sekitar 143 kg. Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, polisi akan terus melakukan langkah-langkah untuk mengungkap lebih banyak kasus-kasus penyelundupan narkoba demi menjaga keamanan masyarakat.

Source link

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles