Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengungkapkan bahwa dia belum mengetahui adanya laporan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta, Marullah Matali, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini seiring dengan konfirmasi dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa pihak KPK telah menerima laporan terkait Marullah sejak minggu lalu. Setelah proses verifikasi substansi laporan, KPK akan menentukan apakah laporan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau tidak.
Dalam surat yang beredar, nama Wahyu Handoko, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta, disebut-sebut sebagai pelapor Marullah. Namun, Wahyu membantah keras bahwa dirinya adalah pelapor, menyebut bahwa namanya dicatut dalam surat palsu yang tidak diketahui asalnya. Wahyu juga telah melaporkan hal ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Di tengah perkembangan isu ini, Marullah Matali memilih untuk bungkam dan tidak memberikan komentar terkait pengangkatan anaknya sebagai tenaga ahli di Sekda Jakarta. Reaksi dari pihak terkait masih menunggu proses lebih lanjut dari KPK.