Komisi III DPR RI mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi dan pola penyebaran konten serupa di media sosial. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh dalam kasus konten inses di grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Dalam keterangan resminya, Dede mendukung langkah cepat Bareskrim Polri dalam mengungkap jaringan tersebut dan menekankan transparansi serta efektivitas proses hukum sebagai bagian dari efek jera.
Selain itu, Dede juga menyuarakan pentingnya literasi digital dan pengawasan aktif terhadap ruang digital. Peran orang tua, pendidik, dan seluruh elemen masyarakat dianggap sangat penting dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif internet. Dede menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga lingkungan digital yang sehat juga menjadi tugas semua pihak, baik negara maupun masyarakat.
Keprihatinan mendalam juga disampaikan Dede terkait kasus konten inses di grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka” yang dinilai merusak moral bangsa. Dia menambahkan bahwa kasus tersebut seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga moralitas publik dan menegakkan hukum demi keamanan dan masa depan bangsa. Polri sebelumnya menetapkan enam tersangka kasus dugaan asusila, pornografi, dan eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook tersebut. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa keenam tersangka tersebut memiliki motif dan peran yang berbeda-beda, dan telah dilakukan penangkapan di beberapa daerah di Indonesia.