Para guru di madrasah swasta yang bergabung dalam Perkumpulan Guru dan Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Pangandaran mengadakan pertemuan di Gedung DPRD Pangandaran pada hari Selasa. Mereka menuntut DPRD untuk mendukung upaya mereka agar bisa diakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam pertemuan tersebut, sebelas poin tuntutan dibawa up mengenai kesenjangan kesejahteraan dan status kepegawaian antara guru madrasah swasta dan guru di sekolah negeri. Ketua PGM Indonesia Kabupaten Pangandaran, Dede Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa salah satu tuntutan utama mereka adalah penyetaraan dan pengangkatan guru madrasah swasta sebagai PPPK. Dede menyoroti perbedaan nasib antara guru honorer di sekolah negeri yang bisa diangkat sebagai PPPK setelah dua tahun, sementara guru swasta yang telah lama mengabdi belum mendapatkan akomodasi serupa. Selain itu, mereka juga menyoroti kondisi honor yang tidak memadai bagi guru madrasah swasta. PGM juga berharap adanya perlakuan khusus bagi guru madrasah swasta yang telah mengabdi lebih dari 15 tahun, dengan harapan mereka dapat diprioritaskan dalam seleksi PPPK dan ASN. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan mengirim surat kepada DPR RI dan kementerian terkait. Asep memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap aspirasi yang disampaikan oleh PGM, yang mewakili sekitar 2.000 guru madrasah di Pangandaran. Dia menekankan pentingnya peran guru dalam mendidik generasi muda di Pangandaran, dan berjanji untuk mendukung upaya mereka dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

