Padahal, cara pandang tersebut berpotensi menutupi persoalan yang lebih mendasar. Dalam negara demokrasi, konsolidasi sipil atas militer bukanlah proses instan, melainkan pengelolaan kekuasaan yang bertahap, terukur, dan berlandaskan kepentingan negara serta profesionalisme organisasi militer. Dengan demikian, pergantian pimpinan TNI tidak selalu identik dengan kepentingan politik jangka pendek.
Kendali Sipil dalam Kerangka Demokrasi
Dalam kajian hubungan sipil dan militer, kendali sipil tidak dimaknai sebagai dominasi politik semata. Sejumlah pemikir membedakan antara kendali sipil yang dicapai melalui politisasi militer dan kendali sipil yang dibangun melalui penguatan profesionalisme serta pembatasan keterlibatan militer dalam politik praktis.
Kerangka lain melihat relasi sipil dan militer sebagai hubungan berbasis kepercayaan dan mekanisme pengawasan, bukan sekadar pergantian kepemimpinan. Ada pula pendekatan yang menekankan pentingnya kesepahaman peran antara aktor sipil dan militer sebagai fondasi stabilitas demokrasi.
Benang merah dari berbagai pendekatan tersebut menunjukkan bahwa efektivitas kendali sipil tidak diukur dari seberapa cepat pimpinan militer diganti, melainkan dari seberapa kokoh aturan, norma, dan kepentingan negara menopang keputusan itu. Konsolidasi sipil merupakan proses institusional yang memerlukan legitimasi dan kehati-hatian.
Praktik di Negara Demokrasi Mapan
Pengalaman negara-negara demokrasi mapan memperlihatkan pola yang relatif konsisten. Di Amerika Serikat, misalnya, presiden sebagai Panglima Tertinggi tidak menjadikan pergantian pimpinan militer tertinggi sebagai ritual awal masa jabatan. Ketua Kepala Staf Gabungan tetap menyelesaikan masa tugasnya meski terjadi pergantian presiden.
Praktik serupa juga ditemukan di Inggris dan Australia. Dalam sistem parlementer, perdana menteri baru umumnya mewarisi pimpinan militer dari pemerintahan sebelumnya. Pergantian dilakukan mengikuti siklus jabatan dan kebutuhan organisasi, bukan sebagai penegasan kekuasaan politik.
Di Prancis yang menganut sistem semi-presidensial dengan peran presiden yang kuat dalam pertahanan, pergantian Kepala Staf Umum pun tidak dilakukan secara otomatis. Perubahan kepemimpinan militer biasanya didasarkan pada perbedaan kebijakan yang nyata, bukan semata pertimbangan politis.
Praktik-praktik tersebut menegaskan bahwa loyalitas yang diharapkan dari pimpinan militer adalah loyalitas konstitusional kepada negara dan pemerintahan yang sah, bukan loyalitas personal kepada pemimpin politik.
Pengalaman Indonesia Pasca-Reformasi
Di Indonesia, pola konsolidasi sipil pasca-Reformasi menunjukkan kecenderungan yang serupa. Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo tidak langsung menunjuk Panglima TNI pilihan mereka di awal masa jabatan. Masing-masing membutuhkan waktu ratusan hari sebelum melantik panglima pertama dalam periode kepemimpinannya.
Perbedaan jeda waktu tersebut kerap ditafsirkan secara politis. Namun, kesamaan polanya justru mencerminkan upaya menjaga stabilitas relasi sipil dan militer. Pada masa awal Reformasi, kehati-hatian diperlukan untuk menata ulang hubungan pasca-dwifungsi. Pada periode berikutnya, sensitivitas terhadap politisasi militer tetap menjadi pertimbangan utama.
Secara hukum, presiden memang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI dengan persetujuan DPR. Tidak ada kewajiban menunggu usia pensiun. Namun, praktik demokrasi menunjukkan adanya norma tidak tertulis yang membatasi penggunaan kewenangan tersebut agar tidak merusak stabilitas institusional.
Kepentingan Negara sebagai Ukuran
Dalam konteks pembahasan Undang-Undang TNI yang baru, termasuk soal perpanjangan usia pensiun, isu pergantian panglima seharusnya ditempatkan secara proporsional. Perubahan aturan usia tidak otomatis menuntut pergantian pimpinan, maupun mempertahankan jabatan semata karena faktor usia.
Dalam sistem demokrasi, kendali sipil atas militer diukur dari kemampuan presiden menggunakan kewenangannya secara bertanggung jawab. Pergantian Panglima TNI dapat dilakukan kapan saja secara hukum, tetapi idealnya hanya dilakukan ketika kepentingan negara, stabilitas organisasi, dan momentum politik berada pada titik yang sejalan.
Dengan melihat kerangka teoritik, praktik di negara demokrasi mapan, serta pengalaman Indonesia sendiri, dapat disimpulkan bahwa konsolidasi sipil atas militer merupakan proses jangka panjang. Orientasinya bukan pada simbol kekuasaan, melainkan pada profesionalisme militer, stabilitas demokrasi, dan kepentingan nasional.
Artikel ini disarikan dari analisis yang dimuat di
Republika.co.id.
Baca juga kajian terkait dinamika keamanan dan kedaulatan digital dalam artikel
AI, Geopolitik, dan Ancaman Siber: Tantangan Kedaulatan Digital Indonesia
.

