Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Curanmor di Jakbar

Tim Opsnal Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi penangkapan dua pelaku curanmor bersenjata api di Jakarta Barat. Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa kedua pelaku, berinisial ANJ (18) dan ABH, ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi dan informasi dari masyarakat, yang kemudian direspon dengan cepat oleh tim operasional Subdit Ranmor.

Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat Street hasil curian, telepon genggam milik para pelaku, mata kunci, senjata api rakitan beserta amunisi, rekaman CCTV, dan pakaian yang digunakan saat pelaku melakukan aksinya. Penangkapan ini juga melibatkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Dengan penangkapan ini, kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan keamanan bagi masyarakat.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. Sebelumnya, terduga komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api telah ditangkap di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Aksi pelaku terekam CCTV pada Sabtu sekitar pukul 14.43 WIB, di mana mereka terlihat menggunakan sepeda motor untuk melakukan aksinya. Penanganan kasus ini berada di bawah Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, yang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejahatan jalanan tersebut.

Source link

Hot Topics

Related Articles