Kritik Tajam terhadap Penyelesaian Konflik Agraria
Jakarta – Pelaksanaan reforma agraria kembali menjadi sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menilai upaya penyelesaian konflik agraria masih terkendala, sementara kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani serta masyarakat adat terus terjadi di berbagai daerah.
Forum Audiensi dengan Pimpinan DPR RI
Kritik tersebut disampaikan dalam forum audiensi bersama pimpinan DPR RI. Pimpinan Kolektif Gebrak dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dwi Kartika, menyoroti ketimpangan penguasaan lahan yang masih terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Menurut Dwi, hingga kini masyarakat masih menunggu langkah nyata dari Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria yang telah dibentuk DPR RI. Ia menilai belum ada perubahan signifikan untuk menghentikan praktik kekerasan maupun kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat.
Gebrak mencatat, sejak Desember 2025 hingga April 2026, sedikitnya 22 petani dan masyarakat adat mengalami penembakan. Selain itu, ratusan orang disebut mengalami penganiayaan dan lebih dari 450 petani, masyarakat adat, serta aktivis ditangkap saat mempertahankan tanah mereka.
Kinerja DPR dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Pihak Gebrak juga mengkritisi kinerja pemerintah yang dinilai belum menunjukkan langkah efektif dalam menyelesaikan konflik agraria yang terus berulang. Kritik bahkan diarahkan langsung kepada jajaran eksekutif yang dinilai tidak responsif terhadap persoalan di lapangan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa kinerja pansus reforma agraria memang belum berjalan optimal. Meski demikian, ia menegaskan rencana untuk memperkuat pansus tersebut pada masa sidang berikutnya dengan membentuk semacam “command center” bersama Komisi III untuk respons yang lebih cepat terhadap konflik agraria di lapangan.
Selain itu, langkah-langkah seperti desain besar reforma agraria, pendataan desa-desa di kawasan hutan, konsep one map policy, dan pembentukan badan pelaksana reforma agraria sedang dibahas intensif oleh DPR untuk menangani konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat luas.

