Jampidum Kejaksaan Agung: Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Harus Diurus Secara Adil
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) harus ditangani dengan cara yang adil dan tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Meskipun perdamaian antara pelaku dan korban telah tercapai, hal tersebut tidak dapat diatasi dengan restorative justice.
Dalam kasus TPKS, Asep mengeluarkan surat edaran agar penyelesaian melalui restorative justice di perkara ini diminimalisir. Beberapa kasus menunjukkan penyelesaian dengan menikahkan korban dengan pelaku, namun hal ini dianggap tidak memadai karena masih ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan.
Penanganan Kasus TPKS dan Upaya Restitusi
Menekankan pentingnya hukum yang adil, Asep memastikan bahwa hak restitusi terhadap korban harus dipenuhi. Hal ini dilakukan dengan mencantumkan restitusi dalam tuntutan pidana, dan memastikan bahwa aset milik tersangka dirampas untuk membayar ganti rugi kepada korban.
Dengan keputusan hakim, jaksa memiliki wewenang untuk merampas aset terdakwa guna memberikannya kepada korban sebagai restitusi. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan setelah mengalami TPKS.
Peran Aparat Penegak Hukum dalam Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan di Bandung. Pigai menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus mengutamakan keadilan dan mencegah peristiwa serupa terulang.
Penyiksaan fisik dan psikis yang dialami korban tidak hanya merusak martabat manusia, tetapi juga meninggalkan trauma yang mendalam. Dengan menekankan penegakan hukum tanpa restorative justice, diharapkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dapat ditangani secara tegas dan adil.

